GELORA.CO - Badan Legislasi DPR akan menggelar rapat seusai Mahkamah
Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. MK sebelumnya
menurunkan ketentuan ambang batas Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-
XXII/2024. Seorang sumber Tempo menyebut rapat Baleg DPR itu justru akan
menganulir putusan MK.
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengatakan, tidak
ada lagi norma hukum lain yang bisa menentang putusan MK. Putusan MK merupakan
hasil koreksi tehadap perundang-undangan. Putusan MK sifatnya mengikat dan final.
Sehingga, putusan itu harus menjadi acuan semua pihak.
"Bila ada Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dan UU baru itu
sama saja melakukan perlawanan hukum terhadap putusan MK," kata Kaka saat
dihubungi, Selasa 20 Agustus 2024.
Menurut Kaka, Perpu sekalipun tidak bisa menganulir putusan MK. Penerbitan Perpu
juga tak bisa dilakukan karena tak memenuhi syarat, yakni tak ada keadaan mendesak.
Kaka meminta, semua pihak seharusnya mematuhi putusan MK. Pemerintah dan partai
politik di parlemen jangan sampai melakukan tindakan melawan konstitusi. "Kalau
dilakukan akan terjadi lagi ancaman terhadap demokrasi," kata Kaka.
Dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro,
mengatakan, putusan MK final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain untuk
melawan putusan itu.
"Bila DPR dan pemerintah mengubah UU tanpa berpatokan putusan MK ini, jelas ini
pembangkangan hukum," kata Herdiansyah saat dihubungi.
Baleg DPR juga dijadwalkan akan mengebut pembahasan revisi UU Pilkada Rabu ini.
Pada pukul 13.00 WIB, Baleg mengagendakan rapat Panitia Kerja atau Panja
Pembahasan RUU Pilkada. Pembahasan mereka kemudian dilanjut rapat pengambilan
keputusan dengan pemerintah dan DPD pada pukul 19.00 WIB.
Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo, membenarkan agenda itu. “Betul, besok pagi,”
kata Firman melalui pesan singkat pada Selasa, 20 Agustus 2024. Baleg DPR akan
membahas aturan ambang batas tersebut pada Rabu ini mulai pukul 10.00 WIB.
Seorang sumber Tempo mengatakan ada dua skenario yang disebut sedang disiapkan
di Baleg DPR untuk menganulir putusan MK. Pertama, rencana untuk mengembalikan
aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD
untuk pengusungan calon. Kedua, untuk memberlakukan putusan MK tersebut di
Pilkada 2029.
Seorang sumber Tempo menyebut pengembalian aturan ambang batas 20 persen kursi
DPRD akan diajukan melalui pengesahan Perpu yang mengatur Rancangan
Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada. Beleid
tersebut bakal merevisi UU Pilkada yang ada saat ini. Revisi UU tersebut, jika disahkan
DPR, akan menganulir putusan MK yang mengubah aturan ambang batas Pilkada.
Sebelumnya, dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh
dan Partai Gelora soal UU Pilkada. MK menyebut partai politik atau gabungan partai
politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun
tidak memiliki kursi di DPRD.
Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi
sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg
DPRD atau 20 persen kursi DPRD. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk
sebagian," kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung
MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai
politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap
(DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah
yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai
dengan besaran DPT di daerah terkait.
Sumber: tempo